Merujuk pada ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru adalah regulasi presiden nomor 4 tahun 2015 menjelaskan bahwa aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dibagi menjadi 4 kategori yang masing - masing mempunyai peraturan dan mekanisme yang berbeda. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat 4 kategori pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan Barang Sesuai […]
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Salah satu metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pesertanya merupakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil adalah Pengadaan Langsung. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan
Pengadaan barang dan jasa (procurement) perlu diprogramkan oleh pemerintah dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang/ jasa. Menurut Bab 1 ketentuan Umum pasal 1 perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya.
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5), Pasal 75, Pasal 91 ayat (1) huruf u Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8Nme1GC.